Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berminat Untuk Ikut Lelang Barang Rampasan Kpk? Ini Syarat Dan Caranya

AntariMedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan melelang barang sitaan milik terpidana kasu korupsi yang ditanganinya. Lelang akan dilakukan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.


Lelang KPK tersebut kabarnya akan diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2018 dan akan dilakukan dengan dua cara,  yaitu dilelang eksklusif di Hotel Bidakara dan juga dapat lewat website DJKN ( lelangdjkn.kemenkeu.go.id ). Nantinya barang-barang yang dilelang akan terpajang di website itu.

Berdasarkan dokumen dari pengumuman lelang, kegiatan penawaran akan dimulai dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Dan kemudian penetapan lelang akan dilakukan sesudah itu.

Penawaran lelang akan dimulai penerima lelang set Aplikasi Lelang Email (ALE)  hingga 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE atau sesuai WIB.

Sebelum ikut berpatisipasi dalam lelang, terlebih dulu peminat harus menciptakan dulu akun guna mendaftarkan diri dalam e-auction di website lelang DJKN.

Adapun syarat dan cara mengikuti lelang barang rampasan KPK yaitu sebagai berikut:

1. Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa adanya kehadiran penerima lelang melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding yang dapat diakses melalui https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Tata cara untuk ikut lelang e-mail dapat dilihat di sajian “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada laman tersebut.

2. Calon penerima lelang dapat berupa perorangan maupun tubuh hukum. Calon penerima lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada website lelang dengan cara mengisi data dan mengunggah salinan KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.

3. Calon penerima lelang yang bertindak sebagai kuasa dari tubuh aturan diharuskan untuk mengunggah surat kuasa dari direksi, sertifikat pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan yang dijadikan dalam satu file.

4. Uang jaminan lelang akan disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing penerima lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat website di atas tadi kepada masing-masing penerima lelang sesudah berhasil melaksanakan registrasi dan data identitas yang dinyatakan sudah valid.

5. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat pada hari Senin, 3 Desember 2018 pukul 23.59 WIB.

6. Penawaran harga lelang memakai token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat website di atas kepada email masing-masing penerima lelang sesudah menyetor uang jaminan lelang.

7. Peserta tidak ada dalam daftar hitam atau blacklist.

8. Pemenang lelang diharuskan melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3 persen melalui nomor VA pemenang lelang paling lambatnya lima hari kerja sesudah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang nantinya akan disetorkan ke Kas Negara.

9. Pemenang lelang akan diumumkan via e-mail masing-masing peserta.

10. Biaya balik nama barang, tunggakan pajak beserta denda-dendanya dan juga biaya-biaya resmi lainnya akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli.

Apabila ingin mengetahui detail fisik barang yang akan dilelang, peminat dapat eksklusif mendatangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang ada di Jakarta Barat, Utara, Selatan, dan Pusat serta penyimpanan KPK yang bertempat di gedung lama.

Proses lelang akan dilakukan secara tertutup, yang mana penawar hanya dapat melihat penerima lelang lainnya sesudah daftar penawaran lelang dibuka.

Sumber: Kompas.com