Total 1.196 Pelamar Cpns Kemenkeu Dinyatakan Lolos Tes Skd
AntariMedia.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumumkan akseptor CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) lulus tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Pengumuman itu juga sudah dirilis pada laman resmi Kemekeu.
Pengumuman tersebut diumumkan pada hari Sabtu, 1 Desember 2018. Kelulusan tes SKD pelamar CPNS Kemenkeu dsebutkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Peserta CPNS Kemenkeu yang lulus SKD menurut peraturan tersebut juga masuk dalam kelompok pertama (P1/L).
Lalu selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai akseptor SKB kelompok kedua (P2/L).
Kelompok kedua yaitu mereka yang sudah memenuhi kriteria nilai kumulatif SKD deretan umum dan lulusan terbaik (cumlaude) paling rendah sebesar 255 dan untuk penyandang disabilitas paling rendah yaitu 220.
Berdasarkan ketentuan itu, akseptor yang berhak mengikuti SKB CPNS Kemenkeu totalnya sebanyak 1.196 orang. Pelaksanaan SKB terbagi menjadi tiga jenis, yakni psikotes online, tes kesehatan dan kebugaran (TKK), dan juga wawancara.
Mengenai pelaksanaan tes SKB akan dilakukan di kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar. Pelaksanaannya berlangsung mulai tanggal 4-9 Desember 2018. Peserta SKB CPNS Kemenkeu diwajibkan untuk membawa kartu akseptor ujian, KTP serta alat tulis (bolpoin).
Sumber: Detik.com
Pengumuman tersebut diumumkan pada hari Sabtu, 1 Desember 2018. Kelulusan tes SKD pelamar CPNS Kemenkeu dsebutkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Peserta CPNS Kemenkeu yang lulus SKD menurut peraturan tersebut juga masuk dalam kelompok pertama (P1/L).
Lalu selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai akseptor SKB kelompok kedua (P2/L).
Kelompok kedua yaitu mereka yang sudah memenuhi kriteria nilai kumulatif SKD deretan umum dan lulusan terbaik (cumlaude) paling rendah sebesar 255 dan untuk penyandang disabilitas paling rendah yaitu 220.
Berdasarkan ketentuan itu, akseptor yang berhak mengikuti SKB CPNS Kemenkeu totalnya sebanyak 1.196 orang. Pelaksanaan SKB terbagi menjadi tiga jenis, yakni psikotes online, tes kesehatan dan kebugaran (TKK), dan juga wawancara.
Mengenai pelaksanaan tes SKB akan dilakukan di kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar. Pelaksanaannya berlangsung mulai tanggal 4-9 Desember 2018. Peserta SKB CPNS Kemenkeu diwajibkan untuk membawa kartu akseptor ujian, KTP serta alat tulis (bolpoin).
Sumber: Detik.com