4 Fakta Menarik Terkait Persoalan Hukum Jilbab Dan Jenggot Bagi Asn
AntariMedia.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah menerapkan isyarat terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara atau (ASN). Penerapan itu guna mengatur mengenai problem berseragam, celana panjang, jenggot, bahkan hingga jilbab bagi ASN.
"Iya, isyarat itu memang ada," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, Jumat, 14 Desember 2018.
Aturan ini telah terrulia pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 mengenai tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Meski sudah diteken pada 4 Desember 2018, akan tetapi pada kesudahannya isyarat ini dicabut.
Dan berikut beberapa poin terkait isyarat tata tertib pakaian dinas ASN:
1. Isi dari isyarat yang mengatur jenggot hingga jilbab
Dalam isyarat ini, Tjahjo Kumolo memerintahkan ASN pria supaya berambut rapi tidak gondrong dan juga tidak dicat warna-warni. Selain itu, ASN pria juga diwajibkan menjaga kerapian kumis, cambang dan juga jenggot. Tjahjo juga meminta celana panjang dinas ASN pria harus hingga ke mata kaki.
Sedangkan bagi ASN perempuan, Tjahjo meminta supaya mereka berambut rapi dan juga tidak dicat warna-warni. ASN wanita yang berhijab diperlukan supaya memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Warna jilbab harus sesuai dengan pakaian dinas serta harus tanpa motif.
2. Alasan ditekennya aturan
Bachtiar berkata, isyarat ini dikeluarkan Menteri Tjahjo supaya ASN pemerintahan supaya lebih tertib dalam berpenampilan. Menurut ia, isyarat itu dibentuk sebagai memperhatikan aspek kerapian. "tidak ada larangan, hanya kerapian saja," tegasnya.
Menurut Bachtiar, akan ada hukuman bagi ASN yang melanggar isyarat ini. Tjahjo memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri hingga Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri supaya memperlihatkan hukuman kepada ASN dan pegawai tidak tetap yang terbukti melanggar isyarat yang tertulis menurut Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pakaian dinas PNS itu
3. Banyak warganet yang memprotes di media sosial
Adanya hukum gres ini ternyata mendapat protes di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan dibalik mengeluarkan hukum ini. Salah satu hal yang sangat dipermasalahkan ialah mengenai cara pemakaian jilbab. Hal ini dikarenakan, ASN berhijab diminta memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian dan juga jilbab yang dikenakan warnanya harus sesuai dengan pakaian dinas serta tanpa motif.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan bekerjsama isyarat tersebut hanyalah bersifat himbauan, bukan kewajiban. Dia berkata isyarat itu dibentuk untuk memperhatikan aspek kerapian. "Jadi tidak ada kewajiban, sifatnya sunah," kata Hadi.
4. Banyak yang protes hukum dicabut
Sepertiga bulan diterapkan, Tjahjo Kumolo kesudahannya mencabut kembali isyarat perihal pakaian dinas ini. Ia mencabut isyarat itu sesudah hukum ini menjadi polemik bagi masyarakat.
Hadi mengatakan, alasan Tjahjo mencabut isyarat soal pakaian dinas ASN itu alasannya yaitu mendapat masukan dari masyarakat. "Bapak menteri pun merespon, menanggapi masukan tersebut secara positif sehingga pada hari ini dinyatakan Imendagri itu dicabut dan sudah tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Sumber: Tempo.co
"Iya, isyarat itu memang ada," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, Jumat, 14 Desember 2018.
Aturan ini telah terrulia pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 mengenai tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Meski sudah diteken pada 4 Desember 2018, akan tetapi pada kesudahannya isyarat ini dicabut.
Dan berikut beberapa poin terkait isyarat tata tertib pakaian dinas ASN:
1. Isi dari isyarat yang mengatur jenggot hingga jilbab
Dalam isyarat ini, Tjahjo Kumolo memerintahkan ASN pria supaya berambut rapi tidak gondrong dan juga tidak dicat warna-warni. Selain itu, ASN pria juga diwajibkan menjaga kerapian kumis, cambang dan juga jenggot. Tjahjo juga meminta celana panjang dinas ASN pria harus hingga ke mata kaki.
Sedangkan bagi ASN perempuan, Tjahjo meminta supaya mereka berambut rapi dan juga tidak dicat warna-warni. ASN wanita yang berhijab diperlukan supaya memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Warna jilbab harus sesuai dengan pakaian dinas serta harus tanpa motif.
2. Alasan ditekennya aturan
Bachtiar berkata, isyarat ini dikeluarkan Menteri Tjahjo supaya ASN pemerintahan supaya lebih tertib dalam berpenampilan. Menurut ia, isyarat itu dibentuk sebagai memperhatikan aspek kerapian. "tidak ada larangan, hanya kerapian saja," tegasnya.
Menurut Bachtiar, akan ada hukuman bagi ASN yang melanggar isyarat ini. Tjahjo memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri hingga Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri supaya memperlihatkan hukuman kepada ASN dan pegawai tidak tetap yang terbukti melanggar isyarat yang tertulis menurut Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pakaian dinas PNS itu
3. Banyak warganet yang memprotes di media sosial
Adanya hukum gres ini ternyata mendapat protes di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan dibalik mengeluarkan hukum ini. Salah satu hal yang sangat dipermasalahkan ialah mengenai cara pemakaian jilbab. Hal ini dikarenakan, ASN berhijab diminta memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian dan juga jilbab yang dikenakan warnanya harus sesuai dengan pakaian dinas serta tanpa motif.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan bekerjsama isyarat tersebut hanyalah bersifat himbauan, bukan kewajiban. Dia berkata isyarat itu dibentuk untuk memperhatikan aspek kerapian. "Jadi tidak ada kewajiban, sifatnya sunah," kata Hadi.
4. Banyak yang protes hukum dicabut
Sepertiga bulan diterapkan, Tjahjo Kumolo kesudahannya mencabut kembali isyarat perihal pakaian dinas ini. Ia mencabut isyarat itu sesudah hukum ini menjadi polemik bagi masyarakat.
Hadi mengatakan, alasan Tjahjo mencabut isyarat soal pakaian dinas ASN itu alasannya yaitu mendapat masukan dari masyarakat. "Bapak menteri pun merespon, menanggapi masukan tersebut secara positif sehingga pada hari ini dinyatakan Imendagri itu dicabut dan sudah tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Sumber: Tempo.co