Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Baca Ya, Ini Jaminan Kesehatan Bagi Pns 


AntariMedia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan mulai tanggal 28 Desember 2018 ada banyak 146 instansi yang sudah siap mengumumkan hasil CPNS 2018.

Bagi anda yang berhasil lolos CPNS 2018, tunjangan besar sudah siap menanti di depan anda, tetapi harus lulus terlebih dahulu ya pada tahap pemberkasan.

Sementara itu, hukuman untuk tidak melanjutkan ke proses pemberkasan atau mengundurkan diri juga cukup berat.

Ketentuan ini sudah diatur pada Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa penerima seleksi CPNS yang lulus wajib menciptakan surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun semenjak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Aturan itu ada di bab lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi menyerupai berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS".

Sanksi

Bagi penerima seleksi CPNS 2018 yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka penerima dinyatakan telah mengundurkan diri.

Sedangkan bagi penerima yang telah lolos tahapan final dan sudah mendapat persetujuan NIP lalu mengundurkan diri, maka penerima tersebut akan dikenai sanksi, lantas apa sanksinya?

"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.

Hal ini ialah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada ketika menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan hukuman dihentikan mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Jaminan Kesehatan Bagi PNS

Bukan hanya tunjangan-tunjangan besar yang akan diterima, tetapi CPNS 2018 yang sudah berhasil menjadi PNS pada tahun 2019 pun akan mencicipi jaminan kesehatan yang sangat berarti diluar sistem BPJS.

Terkait duduk perkara jaminan kesehatan PNS yang akan diatur dalam PP No.22 tahun 1984 perihal Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya.

Dalam pasal 6 PP No 22 tahun 1984 diatur demikian :

1.Setiap Peserta dan anggota keluarganya memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam
pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis.
2.Peserta dan anggota keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan/atau
penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan yang meliputi:
a. pengobatan/perawatan/immunisasi:
i. dokter/dokter gigi/dokter spesialis;
ii. balai pengobatan, puskesmas atau rumah sakit;
b. investigasi laboratorium dan investigasi lainnya untuk menegakkan diagnose;
c. tindakan gawat darurat dan tindakan lain untuk penyembuhan;
d. pertolongan/perawatan persalinan;
e. obat-obatan;
f. alat-alat perawatan yang memiliki khasiat memulihkan kesehatan berdasarkan saran
dokter;
g. pembelian kacamata yang sangat perlu dipakai demi kesehatan berdasarkan resep
dokter;
h. prothese gigi dan prothese lainnya;
i. keluarga berencana, kesejukan jasmani dan acara lain untuk penyembuhan.
3.Besarnya penggantian guna pembiayaan-pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
ialah sebesar jumlah uang yang diharapkan untuk membayar biaya berdasarkan harga/tarif yang
ditetapkan oleh Menteri.

Berikutnya pasal 7 PP No 22 tahun 1984 mengatur menyerupai ini : 

1.Biaya pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 dibayar sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
2.Semua biaya yang melebihi standar yang ditetapkan oleh Menteri, menjadi beban dan
tanggung jawab Peserta.

Berikutnya pasal 8 PP No 22 tahun 1984 mengatur menyerupai ini :

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 maka:

a. untuk perawatan penyakit kronis, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. 6(enam) bulan pertama dibayar penuh;
2. 6(enam) bulan kedua dibayar 60% (enam puluh persen);
3. 6(enam) bulan ketiga dan seterusnya, dibayar 30% (tiga puluh persen),

b. Untuk persalinan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. persalinan kesatu dan kedua diganti 100% (seratus persen) sesuai standar yang
berlaku;
2. persalinan ketiga diganti 50% (lima puluh persen) sesuai standar yang berlaku;
3. persalinan keempat dan seterusnya tidak mendapat penggantian.

Sumber: WartaKotaLive.com