Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menciptakan Pasport

tags : pasport indonesia, cara menciptakan pasport, mekanisme pembuatan pasport

Prosedur Cara Membuat Paspor

Prosedur cara menciptakan paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui mekanisme pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini ialah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin mempunyai prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci sanggup disimak berikut ini..
Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melaksanakan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian gres mendatangi kantor imigrasi.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ON-LINE ?


Proses pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website www.imigrasi go.id ialah sebagai berikut :a.        Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB) b.       Ketik address website imigrasi www.imigrasi.go.id pada browser anda (disarankan memakai mozzilla firefox)
c.        Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”
d.       muncul 2 (dua) sajian antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melaksanakan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk melaksanakan ricek/trace terhadap status permohonan.
e.       halaman warta pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang merupakan daerah tujuan pembuatan paspor teladan : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan proses
f.         halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
g.        Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan hingga dengan proses submit terakhir
Simpan nomor pendaftaran sebagai bukti permohonan secara on-line.
Yang perlu dicatat ketika pengisian online adalah anda harus menentukan Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda menentukan di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu niscaya akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :
  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP orisinil harus dibawa ketika pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila menentukan cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan orisinil (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu mencakup :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk aksara cetak, apabila masih berupa goresan pena tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, kalau tidak maka dibutuhkan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda ketika ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau sanggup dibeli di daerah fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map gres di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan mekanisme ini sebelum mengantri pendaftaran), kemudian ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini ialah proses yang membutuhkan waktu usang mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja lantaran jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada ketika artikel ini dibentuk Kanim hanya mendapatkan pendaftaran hingga jam 11 siang (penjelasannya ialah lantaran mereka tidak cukup waktu untuk menuntaskan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar agenda wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya tiba pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar agenda wawancara.
- Kembali lagi sesudah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen orisinil dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui ketika ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun berdasarkan petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah tamat tinggal tiba kembali sesudah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menuntaskan mekanisme pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport ialah sekitar Rp. 282.000,-

TANYA JAWAB :

APA DEFINISI PASPOR ?    

Surat Perjalanan ialah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku untuk melaksanakan perjalanan antar Negara (sesuai dengan pasal 1 aksara 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 perihal Keimigrasian);

 APAKAH SETIAP WARGANEGARA BOLEH MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) PASPOR?      

Setiap warganegara tidak diperbolehkan mempunyai Surat Perjalanan lebih dari satu identitas dan kalau terbukti setiap orang yang bermaksud dengan sengaja mengajukan permohonan paspor untuk yang kedua atau selebihnya maka sanggup diberikan tindakan aturan dengan dipidana penjara paling usang 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

APAKAH PASPOR DAPAT DIBUAT DIMANA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN DOMISILI SI-PEMOHON ?     

Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor sanggup diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(Paspor sanggup dibentuk dimana saja tanpa melihat domisili pemohon berdasarkan Pasal 12 ayat 2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 perihal Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 perihal Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing).

PERSYARATAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?            

Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
a.        Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.
b.        Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang mengambarkan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c.        Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon biar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1.       Akte kelahiran;
2.       Akte perkawinan/Surat Nikah;
3.       Ijazah;
4.       Surat Babtis;
5.       Surat ketarangan ganti nama;
6.       Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.       atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri; SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah mempunyai SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
(Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?        

Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1.       Pengisian Formulir
a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b.     Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
2.       Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b.     Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
3.       Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket mendapatkan dan menyidik kebenaran persyaratan orisinil yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d.     Petugas loket menolak permohonan dan memperlihatkan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e.     Petugas loket memperlihatkan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4.       Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara peserta pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI mendapatkan pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b.     Bendahara peserta mencetak serta memperlihatkan tanda terima pembayaran.
5.       Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib tiba pada ketika pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b.     Petugas Imigrasi melaksanakan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melaksanakan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d.     Petugas Imigrasi melaksanakan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, cantik kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, cantik kiri dan kelingking kiri.
e.     Petugas Imigrasi menciptakan catatan pada kolom petugas dalam hal:
1)   Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum sanggup mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan menciptakan catatan pada kolom petugas.
6.       Wawancara
a.Pemohon wajib tiba dengan memperlihatkan dokumen orisinil sebagai persyaratan pada ketika proses wawancara.
b.     Petugas wawancara melaksanakan penelitian perihal kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana dibutuhkan memasukkan data alamat lain yang sanggup dihubungi selain alamat pada KTP.
d.     Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e.     Petugas wawancara sanggup menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan perihal identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya sanggup ditolak dengan menciptakan keterangan pada kolom catatan petugas.
7.       Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b.     Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memperlihatkan tanggapan kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c.     Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari kalau ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melaksanakan investigasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.       Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melaksanakan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b.     pengesahan/endorsements (jika diperlukan) sesudah menerima persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melaksanakan laminasi blangko SPRI.
c.     Petugas yang diberi wewenang, melaksanakan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9.       Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang mencakup perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan sanggup dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a.     Pengajuan permohonan;
b.     Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c.     Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.       Penandatanganan SPRI
a.     Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b.     Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11.       Penyerahan SPRI
a.     Petugas Loket melaksanakan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

BAGAIMANA MENGAJUKAN PENGGANTIAN PASPOR KARENA HABIS MASA BERLAKU, BUKU PASPOR PENUH, BUKU PASPOR HI  

a.        Penggantian SPRI/Paspor lantaran habis masa berlaku, sanggup dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan mekanisme pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
b.       Penggantian lantaran buku paspor penuh, sanggup dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan mekanisme pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
c.        Penggantian SPRI/Paspor lantaran hilang dan rusak, sanggup dilakukan di kantor Imigrasi dengan mengadakan penelitian terlebih dahulu melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat berdasarkan laporan Kehilangan dari Kepolisian. Penggantian SPRI/Paspor sanggup diberikan sesudah menerima persetujuan tertulis dari Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Cq. Kepala Divisi Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.
(Pengajuan Penggantian SPRI/Paspor Yang Habis Masa Berlaku, Buku Paspor Penuh, Hilang Dan Rusak Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)

BERAPA BIAYA PEMBUATAN SURAT PERJALAN/PASPOR DAN BERAPA LAMA PROSESNYA ?     

  1. Biaya Pembuatan Surat Perjalanan

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         600.000,-
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor RI untuk Orang asing/orang
Perbuku
Rp.         500.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Perbuku
Rp.            40.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            50.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang
Perbuku
Rp.         100.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.         150.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            30.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
perbuku
Rp.            40.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan lantaran kelalaian
Perbuku
Rp.         100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan lantaran kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan lantaran kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan lantaran kelalaian
Perbuku
Rp.         800.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan lantaran peristiwa alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan lantaran peristiwa alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan lantaran peristiwa alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan lantaran peristiwa alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         600.000,-
Pas Lintas Batas/orang
Perbuku
Rp.            10.000,-
Pas lintas batas keluarga
Perbuku
Rp.            15.000,-
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Perbuku
Rp.            55.000,-
Waktu penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling usang 4 (empat) hari sesudah proses wawancara.b.       Waktu Penyelesaian
(Tarif keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 perihal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Waktu Penyelesaian pembuatan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

APAKAH SBKRI MASIH DISYARATKAN BAGI WARGANEGARA KETURUNAN YANG AKAN MENGAJUKAN PASPOR RI ?    

Pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan biar memperhatikan hal sebagai berikut :
a.        Kepada WNI yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui putusan “Pewarganegaraan” biar melampirkan Petikan Keputusan Presiden RI perihal “Pewarganegaraannya” dan sesudah mendapatkan Petikan Keputusan Presiden cukup melampirkan Akte Perkawinan/Akte Lahir dan KTP.
b.       Apabila dari hasil penelitian sesudah interview terdapat kecurigaan/hal – hal yang berlawanan contohnya tidak sanggup berbahasa Indonesia kepada yang bersangkutan sanggup dimintakan bukti kewarganegaraan atas namanya atau orangtuanya.
c.        Pada dasarnya yang disebut wargenagara Indonesia ialah setiap warganegara yang berdasarkan Undang-undang yang berlaku ialah warganegara Indonesia tanpa membeda-bedakan etnik keturunan dan permohonan penerbitan paspor bagi warganegara Indonesia, cukup memakai sertifikat kelahiran WNI sebagai alat bukti kewarganegaraan Indonesia seseorang pemohon paspor RI;
d.       Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu apabila ada keraguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon Paspor RI yang diketahui pada ketika wawancara sebelum penerbitan, Paspor RI, maka kepada yang bersangkutan sanggup diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonsia;
e.       Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, pada formulir permohonan paspor RI (Perdim) pada persyaratan SBKRI, untuk selanjutnya ditiadakan, tetapi mereka yang belum mempunyai file  di Kantor Imigrasi (permohonan  baru) sanggup diminta kepada pemohon serta mencatat nomor kewargnegaraannya didalam Perdim permohonan paspor.
(berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002 dan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-UM.01
sumber : http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=category&sectionid=4&id=14&Itemid=56

Sumber http://upsicopyit.blogspot.com/