Cpns Diwajibkan Melengkapi Surat Keterangan Sehat Jiwa
AntariMedia.com - Total ada 198 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi di Kapuas Hulu Kalimantan Barat diperlukan untuk melengkapi beberapa berkas manajemen yang salah satunya ialah surat keterangan sehat jiwa.
"Ada beberapa persyaratan yang harus CPNS penuhi dan itu wajib termasuklah surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit jiwa," kata Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu, Erwin di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat (11/1/2019).
Ia menyampaikan, atas sejumlah persyaratan pemberkasan yang harus dipenuhi CPNS itu sudah diberikan pembekalan atau isyarat sehingga penerima yang lulus CPNS tersebut bisa memahami apa yang harus dilengkapi.
Menurut Erwin, pemberkasan persyaratan akan diserahkan paling lambat 19 Januari 2019. Sehingga para penerima CPNS tersebut harus benar-benar melengkapi serta memanfaatkan waktu yang disediakan, lantaran itu memilih nasib CPNS itu sendiri.
"Memang yang memakan waktu itu mengurus surat keterangan sehat jiwa, makanya perlu koordinasi apakah pihak rumah sakit jiwa bersedia ke Putussibau," terang dia.
Erwin berkata juga, bila memang pihak rumah sakit jiwa di datangkan ke Putussibau, dengan catatan penerima CPNS bersedia menanggung pembiayaan, lantaran rumah sakit jiwa hanya ada di Pontianak dan Singkawang.
"Kita serahkan pilihan kepada CPNS apakah pribadi tiba ke rumah sakit jiwa atau pihak rumah sakit yang didatangkan ke Putussibau," kata Erwin.
Ia juga berharap, seluruh syarat pemberkasan bisa terpenuhi oleh CPNS yang lulus seleksi tersebut.
"Semoga para CPNS tersebut bisa melengkapi berkas, alasannya ialah bila syarat pada pemberkasan tidak terpenuhi bisa - bisa tidak sanggup diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Erwin.
Sumber: AntaraNews.com