Apa Aturan Menjawab Salam Di Sms?
Hukum Menjawab Salam Di SMS Anda punya handphone? pernah mendpat SMS yang diawalai dengan salam? apakah anda menjawabnya? bagaimana anda menjawabnya?
Shalat Qashar dan Jamak Yang Benar. Karena kali ini justru membahas wacana salam. Tapi keduanya sama-sama penting, karena banyak diantara kita yang mengabaikan salam, meskipun sekedar dengan SMS. Berikut ini akan kami jelaskan, sesuai dengan pertanyaan sobat Rina, yang sudah dikirim lewat SMS pula. Tafsir al-Baghawi] memastikan bahwa mengucapkan salam hukumnya yakni Sunnah Kifayah. Sedangkan menjawabnya yakni Fardu Kifayah. Apakah yang dimaksud dengan Sunnah Kifayah dan Fardu Kifayah? Sunnah sendiri yakni aturan tawaran yang apabila dikerjakan, maka seseorang akan mendapatkan pahala. dan apabila tidak dilaksanakan maka tidak mendapat apapun. Fardu, artinya suatu aturan yang mesti dilakukan oleh seseorang, dan haram jikalau ditinggalkan. Sementara Kifayah, tujuannya apabila ada satu orang yang mengerjakan, maka tidak ada aturan gres bagi yang lain. Maka, Sunnah Kifayah, bermakna aturan tawaran yang cukup dilakukan oleh satu orang saja. Begitu pula Fardu Kifayah, yakni aturan wajib yang cukup dilaksanakan oleh satu orang saja. Adapun hukum menjawab salam yang menggunakan SMS, atau goresan pena lain, menyerupai goresan pena dikertas atau email. Maka, ada dua perincian : 1. Wajib DijawabApabila, goresan pena dalam SMS tersebut menggunakan kata-kata yang memang disyariatkan atau sesuai dengan ejaan yang berlaku. menyerupai "Assalaamualaikum".Hal ini dikarenakan salam wajib dijawab apabila menggunakan ungakapan yang benar. Hal ini sudah ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam suatu hadith : Jika salah seorang dari kalian berjumpa dengan saudaranya, maka hendaklah mengucapkan [salam] "Assalaamu'alaikum Warahmatullah" [HR; al-Tirmidzi] 2. Tidak Wajib DijawabJika salam yang digunakan tidak menggunakan kedah yang berlaku. Misalnya menggunakan kata Askum dll. Kecuali jikalau kata tersebut sudah lumrah selaku sebutan dari salam yang memang sesuai dengan ejaan [misalnya dianggap selaku singkatan], maka aturan yang berlaku yakni aturan yang pertama "wajib" Jika memang wajib, lantas bagaimana cara menjawabnya? maka jawabannya, dapat menggunakan ucapan atau menjawab SMS tersebut. REFRENSIKitab I'anah al-Thalibin Juz 4 halaman 181 Hasyiyah Bujairami 'Ala al-Khathib, Juz 3 halaman 498 Fatawa al-Azhar, Juz 10 halaman 135 Hasyiyah al-Jamal, Juz 5 halaman 184 al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, Juz 2 halaman 178
|