Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Aturan Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense?

Alhamdulillah, baru-baru ini aku mendapat suatu pertanyaan anggun dari salah seorang blogger, yang kebetulan juga berprofesi selaku publisher Google Adsense.

Dalam Rubrik Konsultasi Syariah kali ini akan mendatangkan suatu pertanyaan yang mungkin tidak semua para blogger mengetahuinya, yaitu tentang Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense

PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum wr wb, Nama aku Abdurrohim, aku seorang blogger pemula, nah baru-baru ini aku memunculkan aktifitas nge-blog saya, disamping menulis aku juga menjadi penayang iklan.

Jujur, pada bulan kemarin merupakan Pengalaman Pertama Dapat Dollar Dari Google Adsense. Google Adsense, 

Lantas Bagaimana Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense Ustadz? 

Kitab Raudlatuthalibin Karya Imam Nawawi, Juz 1 Halaman 403
Kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Karya Imam Nawawi Juz IX halaman 359

Menurut Madzhab Hanbali

Sementara menurut madzhab lain, dalam hal ini Madzhab Hanbali, aturan berkeja terhadap non Islam, ada noleh. tanpa ada silang nasehat diantara Ulama madzhab Hanbali.


Kesimpulannya :


  • Hukum melakukan pekerjaan selaku karyawan atau Buruh Google Adsense, merupakan boleh
  • Harta / Gaji juga halal.
Namun demikian, respon ini mungkin akan meningkat jikalau diketemukan ada komponen kebohongan, misalnya duduk problem peng-gajian, atau ada pihak yang tidak mematuhi persyaratan, dan justru ada yang dirugikan.