#Konsultasi Syariah : Perempuan Hamil Dan Menyusui Di Bulan Puasa
Wanita Hamil Dan Menyusui Di Bulan Puasa Sebenarnya goresan pena ini telah usang ingin kami publikasikan, tetapi alasannya yakni kekurangan waktu, karenanya gres kali ini dapat dibagikan.
Hukum Menelan Riak Saat Berpuasa Untuk menjawab pertanyaan diatas, ada beberapa klarifikasi dan tafsil yang perlu dipahami.
Lantas berapa Ukuran 1 Mud tersebut? 1 Mud sama dengan 9,22 Cm, dalam ukuran panjang x Lebar x tinggi. Atau untuk ukuran timbangan dapat sekitar 0,766 Ltr [7 Ons] Sehingga balasan bagi pertanyaan diatas, telah terang perempuan yang menyusui tidak berpuasa alasannya yakni kalut pada bayinya, bukan pada dirinya. Sehingga wajib mengubah puasa, sekaligus mesti membayar kaffarah. Refrensi : Kitab Hasyiah al-Baijuri, Juz 1, Halaman 577
Demikian klarifikasi sekaligus balasan dari pertanyaan wacana Wanita Hamil dan Menyusui Di Bulan Puasa. Berikutnya, masih dalam ruang Konsultasi Syariah, kami akan memaparkan Alasan Wanita Haid Wajib Mengganti Puasa, tetapi tidak wajib mengubah Shalat. |