Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah : Perempuan Hamil Dan Menyusui Di Bulan Puasa

Wanita Hamil Dan Menyusui Di Bulan Puasa Sebenarnya goresan pena ini telah usang ingin kami publikasikan, tetapi alasannya yakni kekurangan waktu, karenanya gres kali ini dapat dibagikan.

Hukum Menelan Riak Saat Berpuasa

Untuk menjawab pertanyaan diatas, ada beberapa klarifikasi dan tafsil yang perlu dipahami. 
  1. Jika perempuan yang hamil atau menyusui tersebut kalut akan keamanan diri dan sekaligus janin serta bayinya, maka perempuan tersebut cuma diwajibkan untuk mengubah puasa yang ditinggalkan. tanpa mesti mengeluarkan duit kaffarah.
  2. Namun, jikalau kedua perempuan tersebut [perempuan hamil atau menyusi], tersebut tidak berpuasa karena cuma kalut pada bayi atau janin yang dikandungnya, maka selain berkewajiban untuk mengubah puasa, juga diwajibkan mengubah dengan satu mud [satu takaran makanan], untuk tiap hari yang ditinggalkan. Satu mud / 1 Porsi masakan tersebut, diberikan terhadap fakir miskin. 


Lantas berapa Ukuran 1 Mud tersebut? 1 Mud sama dengan 9,22 Cm, dalam ukuran panjang x Lebar x tinggi. Atau untuk ukuran timbangan dapat sekitar 0,766 Ltr [7 Ons]

Sehingga balasan bagi pertanyaan diatas, telah terang perempuan yang menyusui tidak berpuasa alasannya yakni kalut pada bayinya, bukan pada dirinya. Sehingga wajib mengubah puasa, sekaligus mesti membayar kaffarah.

Refrensi : Kitab Hasyiah al-Baijuri, Juz 1, Halaman 577

Demikian klarifikasi sekaligus balasan dari pertanyaan wacana Wanita Hamil dan Menyusui Di Bulan Puasa.

Berikutnya, masih dalam ruang Konsultasi Syariah, kami akan memaparkan Alasan Wanita Haid Wajib Mengganti Puasa, tetapi tidak wajib mengubah Shalat.