Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah, Argumentasi Perempuan Haid Wajib Mengubah Puasa, Tetapi Tidak Wajib Mengubah Shalat

Alasan Wanita Haid Wajib Mengganti Puasa Seperti yang kita pahami bersama, bahwa perempuan yang sedang haid maupun nifas, tidak boleh untuk melaksanakan 8 hal, merupakan :

  1. Shalat, tergolong Sujud Tilawah
  2. Puasa, baik Wajib maupun Sunnah
  3. Membaca al-Quran
  4. Memegang Mushaf al-Quran, tergolong Membawa Mushaf al-Quran
  5. Masuk Masjid, kalau ada kegundahan akan menyebabkan kotor
  6. Thawaf, baik wajib maupun sunnah
  7. Jima' / Berhubungan suami istri.

Khusus pada poin kedua, yaitu perempuan haid maupun nifas memang tidak boleh untuk melaksanakan puasa, bahkan kalau melakukannya justru akan terkena dosa. Seperti yang pernah saya jelaskan pada goresan pena Penjelasan Lengkap Puasa Ramadhan

Kitab Shahih Muslim, Bab Kewajiban Mengqadha Puasa]

Lantas apakah argumentasi perempuan haid atau nifas diwajibkan mengubah puasa, tetapi tidak diwajibkan mengqadha Shalat?

Syaikh Ibrahim al-Baijuri, memastikan alasannya kalau perempuan yang haid maupun nifas tetap diwajibakan mengqadha shalatnya, maka akan memberatkan mereka.

Lantaran mereka secara lazim haid setiap bulannya, beda halnya dengan puasa, yang notabene cuma diwajibkan saat puasa Ramadhan saja. [Lihat : Kitab Hasyiah al-Baijuri, Juz 1 Halaman 220]

Alasan Wanita Haid Wajib Mengganti Puasa #Konsultasi Syariah, Alasan Wanita Haid Wajib Mengganti Puasa, Namun Tidak Wajib Mengganti Shalat

Apa yang disebutkan Syaikh Ibrahim ini, juga selaku penegasan apa yang disebutkan oleh al-Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, juz 1 halaman 373.


Alasan Wanita Haid Wajib Mengganti Puasa #Konsultasi Syariah, Alasan Wanita Haid Wajib Mengganti Puasa, Namun Tidak Wajib Mengganti Shalat

Adapun perbedaan antara shalat dan puasa perkara mengganti, bahwa mengubah shalat menyebabkan adanya beban berat bagi perempuan, beda halnya mengubah puasa. 

Sehingga [jika tetap diwajiban mengubah shalat yang ditinggalkan], akan bertambah bebannya. 

Dengan demikian, minimal mengubah puasa, dan tidak adanya beban, terdapat keharusan mengqadha'nya [puasa].


Kesimpulan :

Dari paparan diatas maka sanggup ditarik kesimpulan bahwa Wanita yang haid maupun nifas, tidak diwajiban mengqadha shalat, dengan argumentasi :
  1. Terdapat riwayat 'Aisyah ra.
  2. Lantaran Mengqadha shalat sanggup menyebabkan beban berat bagi perempuan.
  3. Ketentuan ini tidak ada sangkut pautnya dengan mementingkan salah satu ibadah ketimbang yang lain.


Semoga balasan ini sanggup memperbesar pengetahuan kita semua, utamanya bagi penanya. agar bermanfaat. [Admin]