Label Halal Indonesia 2022 Berlaku Nasional Format Png Jpg
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menentukan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bab dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan utamanya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menentukan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita sematkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter memiliki efek dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berupa limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi abjad arab yang terdiri atas abjad Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa kian tinggi ilmu dan kian renta usia, maka insan mesti kian mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau kian akrab dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut busana takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bab leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna selaku pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk mendatangkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi penduduk dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
Aqil Irham menyertakan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu selaku warna utama label dan hijau toska selaku warna sekundernya. "Ungu merupakan warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya merupakan Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," terperinci Aqil Irham.
Wajib Dicantumkan
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menerangkan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda sebuah produk sudah terjamin kehalalannya dan memiliki akta halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilaksanakan pada bungkus produk, bab tertentu dari produk, dan/atau kawasan tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini berikutnya wajib dicantumkan pada bungkus produk, bab tertentu dari produk, dan/atau kawasan tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan sebuah produk, maka pencantuman label halal mesti gampang dilihat dan dibaca oleh penduduk atau konsumen. Pencantuman label halal juga ditentukan tidak gampang dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Label Halal Indonesia Dalam Format JPG
Label Halal Format JPG
.
Label Halal Indonesia Dalam Format PNG
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu keharusan yang mesti dilaksanakan oleh pelaku kerja keras yang sudah mendapatkan akta halal, di samping keharusan mempertahankan kehalalan produk secara konsisten, menegaskan terhindarnya seluruh faktor bikinan dari produk tidak halal, memperbarui akta Halal bila masa berlaku akta halal berakhir, dan melaporkan pergantian komposisi materi terhadap BPJPH," tegas Arfi.
Komponen dan Kode Warna Label Halal
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia berisikan dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa goresan pena Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua unsur label ini dilarang dipisah.
Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan tutorial teknis tentang penggunaan label halal berikutnya sanggup diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” terperinci Arfi.
"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, selaku penanda yang mempermudah kita semua seluruh penduduk Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang sudah terjamin dan memiliki akta halal yang diterbitkan oleh BPJPH,