Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kebijakan Dan Tingkatannya

Pengertian Kebijakan dan Tingkatannya. Pada Kenyataannya kebijakan telah banyak membantu para pelaksana pada tingkat birokrasi pemerintah maupun para politisi untuk memecahkan masalah-masalah publik. Kebijakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan dalam mencapai tujuan atau sasaran. Berikut ini yakni klarifikasi seputar pengertian kebijakan serta tingkatan kebijakan.

Definisi Kebijakan

Menurut Carl Friedrich “kebijakan yakni merupakan suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang di usulkan untuk memakai dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu target atau suatu maksud tertentu.

Di dalam kamus politik yang ditulis oleh Marbun (2007) dikatakan bahwa: “Kebijakan yakni rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan satu pekerjaan, kepemimpinan dalam pemerintahan atau organisasi pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis anutan dalam mencapai sasaran.”

Secara umum kebijakan merupakan hukum tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi yang bersifat mengikat anggota yang terkait dengan organisasi tersebut, yang sanggup mengatur sikap dengan tujuan membuat tatanilai gres dalam masyarakat.

Menurut William Dun (1999) “Kebijakan yakni hukum tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur sikap dengan tujuan untuk membuat tatanilai gres dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi referensi utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diperlukan sanggup bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.”

Tingkatan Kebijakan

  1. Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi anutan atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang mencakup keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan
  2. Kebijakan pelaksanaan yakni kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah wacana pelaksanaan suatu undang-undang
  3. Kebijakan teknis, yaitu kebijakan operasional yang berada dibawah kebijakan pelaksanaan

Sumber http://seputarpengertian.blogspot.com/