Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Guru Honorer Hari Ini, Begini Nasib Guru Honorer Usia Di Atas 35 Tahun

AntariMedia.com - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, yang merupakan prioritas penanganan pemerintah dalam menuntaskan dilema honorer K2 (kategori dua) yakni tenaga guru yang termasuk dosen serta tenaga kesehatan.


Ada tiga undang-undang yang akan dipakai guna mengatur pengangkatan guru PNS. Yakni UI ASN (Aparatur Sipil Negara), UU Guru dan Dosen, dan UU Tenaga Kesehatan.

"Jadi patokannya bukan hanya UU ASN. Misalnya, guru honorer K2 harus disandingkan dengan UU Guru dan Dosen yang salah satu syaratnya harus S1. Kalau belum S1 tidak sanggup diangkat sebelum kantongi ijazah sarjananya," terang Iwan, sapaan erat Setiawan, Sabtu (15/12).

Adapun langkah untuk menangani eks honorer K2 guru non PNS yang tak lolos CPNS 2018 dan juga usia guru honorer di atas 35 tahun maka sanggup ikut seleksi tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan bagi yang belum berusia 35 tahun sanggup mengikuti tes seleksi CPNS pada tahun berikutnya melalui denah PPPK.

Iwan juga menjelaskan, guru K2 sanggup melamar sepanjang umurnya satu tahun sebelum tamat masa pensiun jabatan. Dan guru sendiri akan pensiun ketika menginjak usia 60 tahun.

"Guru yang usia 59 tahun pun masih memungkinkan untuk mengikuti seleksi PPPK. Dengan catatan memenuhi syarat UU Guru dan Dosen plus UU ASN," tandasnya.

Sumber: JPNN.com