Awas Jangan Hingga Telat, Bkn Umumkan Batas Tamat Pemberkasan Bagi Penerima Yang Lolos Tes Skb Cpns 2018
AntariMedia.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah menjelaskan mengenai batas waktu pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal itu dijelaskan oleh humas BKN alasannya ialah pertanyaan yang diberikan satu diantara peserta CPNS 2018.
Perlu diketahui, sederet instansi dan juga kementerian sudah umumkan hasil peserta yang dinyatakan layak maju ke tahap pemberkasan sesudah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 Akan dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada pembeda agenda antar instansi pemerintah.
Meskipun begitu, satu dari peserta CPNS 2018 ada yang bertanya mengenai problem batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos tes SKB.
Ia bertanya apakah semua instansi akan menerapkan sistem (mepet) ketika mengumpulkan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi peserta cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" ibarat kemenhumkam dlm pemberkasan simpulan stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
Lewat akun media umum Instagram resmi @BKNgoid, BKN pun eksklusif merespon terkait batas waktu pemberkasan peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat ialah 15 hari.
Hal itu terhitung mulai tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja semenjak tgl pemberitahuan ...".," terperinci BKN.
Tak lupa BKN juga menghimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB semoga selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Cuitan tersebut pun kemudian direspon oleh admin @cpnskumham.
Bukan hanya itu saja, BKN juga mendapatkan cuitan terkait akan adanya petisi bila ada banyak peserta yang tidak lolos di tahap pemberkasan alasannya ialah proses waktu yang singkat.
BKN pun eksklusif menjelaskan tidak perlu adanya petisi alasannya ialah Panselnas tak boleh memutuskan hanya menurut petisi.
BKN juga mengungkapkan semoga peserta CPNS 2018 memberikan pada instansi terkait secara baik-baik.
Satu hal yang perlu diketahui lagi, peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB ternyata masih sanggup gagal yakni di tahap pemberkasan. Karena tahap pemberkasan juga mempunyai efek untuk kelulusan CPNS 2018.
Dan berikut ketentuan-ketentuan wacana pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan wacana Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dihentikan memperlihatkan sesuatu dalam bentuk apapun yang dihentikan dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak sanggup dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.
BKN juga sudah memastikan bila tidak akan ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Sumber: TribunJakarta.com
Perlu diketahui, sederet instansi dan juga kementerian sudah umumkan hasil peserta yang dinyatakan layak maju ke tahap pemberkasan sesudah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 Akan dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada pembeda agenda antar instansi pemerintah.
Meskipun begitu, satu dari peserta CPNS 2018 ada yang bertanya mengenai problem batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos tes SKB.
Ia bertanya apakah semua instansi akan menerapkan sistem (mepet) ketika mengumpulkan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi peserta cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" ibarat kemenhumkam dlm pemberkasan simpulan stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
Lewat akun media umum Instagram resmi @BKNgoid, BKN pun eksklusif merespon terkait batas waktu pemberkasan peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat ialah 15 hari.
Hal itu terhitung mulai tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja semenjak tgl pemberitahuan ...".," terperinci BKN.
Tak lupa BKN juga menghimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB semoga selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Cuitan tersebut pun kemudian direspon oleh admin @cpnskumham.
Kemenkumham pun juga menuturkan, proses pemberkasan yang sangat singkat sudah dimulai semenjak perekrutan CPNS Kemenkumham 2017 tahun kemudian dan berjalan lancar.
Bukan hanya itu saja, BKN juga mendapatkan cuitan terkait akan adanya petisi bila ada banyak peserta yang tidak lolos di tahap pemberkasan alasannya ialah proses waktu yang singkat.
BKN pun eksklusif menjelaskan tidak perlu adanya petisi alasannya ialah Panselnas tak boleh memutuskan hanya menurut petisi.
BKN juga mengungkapkan semoga peserta CPNS 2018 memberikan pada instansi terkait secara baik-baik.
Satu hal yang perlu diketahui lagi, peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB ternyata masih sanggup gagal yakni di tahap pemberkasan. Karena tahap pemberkasan juga mempunyai efek untuk kelulusan CPNS 2018.
Dan berikut ketentuan-ketentuan wacana pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan wacana Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dihentikan memperlihatkan sesuatu dalam bentuk apapun yang dihentikan dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak sanggup dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.
BKN juga sudah memastikan bila tidak akan ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Sumber: TribunJakarta.com