Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggapan Bkn Dilema Soal Tes Skb Cpns 2018 Yang Tidak Sesuai Dengan Formasi, Perhatikan Juga Cara Penghitungan Hasil Tes

AntariMedia.com - Sederet instansi nampaknya sudah memulai melakukan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang sudah dipastikan lolos dari tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.


Dan sudah beberapa hari dilaksananak tes SKB, nampaknya beberapa warganet yang sudah mengikuti tes SKB CPNS 2018 mengakui mengeluh akan soal-soal tes SKB yang dianggap tak sesuai dengan deretan yang dilamar sebelumnya.

Keluhan-keluhan warganet pun disampaikan lewat akun Twitter resmi miliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid.

“Berarti boleh nih ya protes (ke panitia) saat soal skb tak sesuai dengan deretan yang kita tuju?,” kata akun @prasetyaryan

“Wah ternyta banyak insiden soal SKB bermasalah. Waktu lagi ngerjain soal tbtb cwe yg duduk dibelakang sy ngadu ke petugas kalo soalnya gasesuai sama jab yg dilamar. Dia ngelamar pranata labkes terampil tp soal yg keluar malah matematika full dr no 1-100. Gimana tuh min,” kata akun @DeFransiska

“Saya dan 8 temen2 lainnya dari kab madiun yg lamar deretan Pranata Laboratorium Terampil juga mengalami persoalan krn 100 soal SKB yg kami sanggup malah soal Fisika. Tapi udah lapor ke panitia dilapangan, kini hanya bsa berdoa agar ada jalan terbaik dan keadilan hehe,” kata akun @TriIdaNurrohma

Karena banyak keluhan terkait persoalan soal tes SKB yang dinilai tak sesuai dengan deretan yang dilamar, hasilnya pihak BKN pun memperlihatkan tanggapannya.

Salah satunya ialah, kalau memang penerima CPNS 2018 ada yang mempunyai keluhan seputar pelaksanaan SKB, termasuk soal yang dinilai tidak sesuai dengan deretan yang dilamar, sanggup pribadi menghubungi panitia SKB yang ada di lokasi ujian.

 “Nggak lah, nggak percuma memberi tahu panitia kalau ada soal SKB #CPNS2018 bermasalah. Namun penyelesaiannya tidak bs seketika, harus dibawa bertingkat hingga ke Panselnas

#2019JadiASN

#BKNSemangatUntukNegeri,” kata BKN

Mengutip usang tribunnews.com, Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) CPNS 2018, akan melakukan Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serentak di 59 titik lokasi (tilok).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, Tes SKB tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 15 Desember 2018.

Yang akan Diikuti pelamar umum sebanyak 1.574.871 dan jalur khusus eks tenaga honorer K II sebanyak 4.554 orang.

 "Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil rekonsiliasi data hasil SKD dengan prosedur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018," ujar Ridwan diketerangannya, Jumat (7/12/2018).

Tim Pelaksana Panselnas akan menyelenggarakan SKB di 14 Kantor Regional BKN dan Kantor Pusat BKN Jakarta.

Untuk jumlah penerima SKB berdasarkan permenpan 36 ialah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan pada tiap deretan jabatan.

Tetapi, hal ini pada hasilnya tergantung pada kelulusan SKD, sanggup saja hanya ada satu penerima atau dua yang sanggup mengikuti SKB.

Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan serta lokasi penempatan, penerima sanggup mengetahui berapa orang penerima dan siapa saja tentangan di deretan yang dipilih.

Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing ialah 40% dan 60%;

Ada beberapa kemungkinan untuk cara perhitungan nilai kelulusan deretan CPNS atau sehabis integrasi nilai SKD dan SKB.

Misalnya:

Pemda A membuka lowongan 4 deretan masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.

SDN 4  tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada penerima SKB.

3 orang penerima SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah deretan guru kelas SD di SDN 1

Setelah Tes SKD dan Tes SKB akan didapatkan hasil nilai sebagai berikut:
Adul nilai SKD 300 dan SKB 350
Bedu nilai SKD 295 dan SKB 400
Cita nilai SKD 280 dan SKB 375

Perhitungan nilai SKD

Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000

  • Adul 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000
  • Bedu 295/500 = 0,59 x 100 = 59,000
  • Cita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000


Perhitungan Nilai SKB

Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100,000

  • Adul 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000
  • Bedu 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000
  • Cita 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000


Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB

Seperti yang sudah disebutkan nilai SKD mempunyai bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% guna memilih nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB ialah sebagai berikut:

Adul

  • 40% dari nilai SKD ialah 40/100×60,000 = 24,000
  • 60% dari nilai SKB ialah 60/100×70,000= 42,000


Bedu

  • 40% dari nilai SKD ialah 40/100×59,000 = 23,600
  • 60% dari Nilai SKB ialah 60/100×80,000= 48,000


Cita

  • 40% dari nilai SKD ialah 40/100×56,000 = 22,400
  • 60% dari Nilai SKB ialah 60/100×75,000= 45,000


Nilai Akhir integrasi nilai SKD dan SKB masing-masing

  • Bedu 23,600 + 48,000 = 71,600
  • Cita 22,400 + 45,000 = 67,400
  • Adul 24,000 + 42,000 = 66,000


Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang dipastikan berhak lulus menjadi CPNS di deretan SDN Cengkir tersebut.

Masalah di atas ialah teladan apabila tidak ada penerima yang mempunyai akta pendidik, kalau salah satu guru mempunyai akta pendidik dan dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya ialah 100,000

Contoh misal ialah Cita yang mempunyai serdik maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB Cita adalah

  • Nilai SKD 22,400
  • Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
  • Nilai selesai SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400


Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di deretan tersebut.

2 guru yang lain masih ada impian ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tak terdapat penerima SKB.

Baik alasannya tidak ada pelamar maupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)

Tetapi penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari penerima SKB di unit kerja lain, di deretan guru SDN 2 dan SDN 3.

Yang mempunyai Nilai selesai tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh penerima lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.

Selengkapnya Download di Sini

Sumber: Banjarmasinpost.co.id