Kemenkes Umumkan Pelamar Cpns Yang Lulus Skd, Berikut Daftarnya
AntariMedia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) umumkan nama pelamar calon pegawai ngeri sipil (CPNS) yang telah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Pengumuman itu dirilis pada laman resmi CPNS Kemenkes.
Mengutip dari pengumuman tersebut, hari Sabtu, 1 Desember 2018 ada beberapa aba-aba yang perlu dipahami mulai dari P1/L hingga TMS. Pelamar CPNS dengan aba-aba P1/L merupakan mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan sanggup mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Lalu aba-aba P2/L ialah pelamar CPNS Kemenkes yang memenuhi nilai kumulatif SKD menurut PermenpanRB No.61 Tahun 2018 dan sanggup mengikuti SKB. Selanjutnya P1 ialah akseptor yang memenuhi ambang batas SKD namun tidak sanggup mengikuti SKB dan P2 akseptor yang memenuhi nilai SKD kelompok dua tapi tidak sanggup mengikuti SKB.
Sementara untuk TL ialah akseptor yang tidak memenuhi ambang batas SKD dan dianggap tidak lulus (TL). Kemudian TH ialah akseptor yang tidak hadir ketika SKD serta TMS tidak memenuhi syarat.
Pelaksanaan SKB Kemenkes terdiri dari bahan substansi jabatan memakai CAT, wawancara, praktik kerja, hingga penelusuran rekam jejak. Penelusuran rekam jejak ini mencakup pengalaman pelamar sebagai pegawai tidak tetap Kemenkes, penugasan khusus Kemenkes, atau pegawai BLU/kontrak.
Mereka yang lulus SKD dan akan mengikuti SKB akan diminta untuk melaksanakan pendaftaran ulang dan mencetak kartu akseptor ujian SKB secara berdikari pada tanggal 4-6 Desember 2018. Adapun lokasi SKB di provinsi yang sama ketika mengikuti SKD dengan rentang waktu 8-11 Desember 2018.
Berikut daftar nama pelamar CPNS Kemenkes yang lulus dan sanggup ikut SKB sanggup anda kunjung di tautan berikut (Klik).
Sumber: Detik.com
Mengutip dari pengumuman tersebut, hari Sabtu, 1 Desember 2018 ada beberapa aba-aba yang perlu dipahami mulai dari P1/L hingga TMS. Pelamar CPNS dengan aba-aba P1/L merupakan mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan sanggup mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Lalu aba-aba P2/L ialah pelamar CPNS Kemenkes yang memenuhi nilai kumulatif SKD menurut PermenpanRB No.61 Tahun 2018 dan sanggup mengikuti SKB. Selanjutnya P1 ialah akseptor yang memenuhi ambang batas SKD namun tidak sanggup mengikuti SKB dan P2 akseptor yang memenuhi nilai SKD kelompok dua tapi tidak sanggup mengikuti SKB.
Sementara untuk TL ialah akseptor yang tidak memenuhi ambang batas SKD dan dianggap tidak lulus (TL). Kemudian TH ialah akseptor yang tidak hadir ketika SKD serta TMS tidak memenuhi syarat.
Baca Juga
Mereka yang lulus SKD dan akan mengikuti SKB akan diminta untuk melaksanakan pendaftaran ulang dan mencetak kartu akseptor ujian SKB secara berdikari pada tanggal 4-6 Desember 2018. Adapun lokasi SKB di provinsi yang sama ketika mengikuti SKD dengan rentang waktu 8-11 Desember 2018.
Berikut daftar nama pelamar CPNS Kemenkes yang lulus dan sanggup ikut SKB sanggup anda kunjung di tautan berikut (Klik).
Sumber: Detik.com