Lolos Tes Skb Waktunya Menuju Ke Tahap Pemberkasan, Berikut Syarat-Syarat Pemberkasan Cpns 2018
AntariMedia.com - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 mendekati tahapan akhir, yakni tahap pemberkasan.
Sejumlah instansi juga sudah mulai mengumumkan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Dengan ini maka peserta yang dinyatakan sudah lolos tes SKB, maka akan lanjut ke tahap pemberkasan.
Pada umumnya, syarat pemberkasan CPNS 2018 harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Maka dari itu bagi peserta yang dinyatakan sudah lolos CPNS 2018 dibutuhkan untuk segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan yang salah satunya yaitu SKCK. Hal ini dikarenakan untuk melengkapi pemberkasan waktunya juga sangat minim yakni cuman 15 hari.
Di Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bab VI poin A disebutkan:
a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat materi kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan daerah yang ditentukan.
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada karakter a dilakukan melalut utebsite instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.
c. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja semenjak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada karakter a.
d. Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari keda sesudah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada karakter c.
d. Apabila hingga dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada karakter c dan karakter d tidak sanggup dipenuhi atau tidak sanggup dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Lalu, bagi yang masih binggung bagaimana cara mengurus SKCK?
Berapa usang masa berlaku SKCK?
Berapa usang masa berlaku SKCK?
Dan berikut ulasan dari admin yang mengutip dari laman TribunJabar.id mengenai cara menciptakan SKCK.
Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu surat keterangan diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia yang isinya ialah catatan kejahatan seseorang.
SKCK akan terbit guna memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau ada keperluan contohnya sebagai persyaratan.
SKCK juga ada masa berlakunya, yakni masa berlaku SKCK ialah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Dan kalau masa berlaku SKCK sudah habis maka SKCK harus diperpanjang.
Cara Membuat SKCK
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan daerah tinggal.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan daerah tinggal atau yang sudah tercantum di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah disediakan di kantor Polisi dengan terperinci dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK yang dipakai untuk keperluan manajemen PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.
Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan hukum PP No. 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.
Sumber: Tribunjabar.id