4 Hal Ini Yang Akan Jadi Pertimbangan Jikalau Nilai Tes Seleksi Cpns Sama
AntariMedia.com - Sempat ramai di sosial media Twitter yang membahas mengenai bagaimana untuk memilih kelulusan menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Beberapa pertanyaan tersebut diajukan ke akun resmi sosial media Twitter milik Badan Kepegawaian Negara @BKNgoid yang menanyakan, bagaimana cara memilih kelulusan jikalau ada dua penerima yang mendapat nilai kelulusan yang sama sehabis integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).
Mengutip dari usang Kompas.com, penentuan kelulusan tersebut akan diurutkan menurut nilai tertentu. Adapun ketentuan tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mudzakir, memberikan hal yang sama ketika mengkonfirmasi pertanyaan tersebut.
"Iya, itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018," Mudzakir berkata ketika dihubungi, pada hari Kamis 13 Desember 2018.
Mudzakir juga turut menjelaskan, pada peraturan tersebut, jikalau ada penerima seleksi yang memperoleh nilai kelulusan sama sehabis integrasi nilai, maka akan ada empat hal yang perlu dipertimbangkan. Dan berikut penjelasannya:
Prinsip serta penentuan kelulusan yang pertama adalah mengurutkan nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
Sedangkan ketiga nilai TKP, TIU, dan TWK juga
masih sama, maka penentuan kelulusan simpulan nanti menurut pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi yang lulusan diploma, sarjana, serta magister. Lalu untuk lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat akan ditentukan menurut nilai rata-rata yang sudah tertulis pada ijazah.
Jika nilai IPK atau rata-rata nilai di ijazah sama, maka penentuan kelulusan ya akan didasarkan pada usia tertinggi.
Untuk komplemen informasi, pengolahan hasil seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD memiliki bobot sebesar 40 persen kemudian nilai SKB memiliki bobot sebesar 60 persen.
Disebutkan juga, pada hal instansi melakukan SKB berbasis komputer, maka hasil SKB CAT merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sumber: Kompas.com
Mengutip dari usang Kompas.com, penentuan kelulusan tersebut akan diurutkan menurut nilai tertentu. Adapun ketentuan tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mudzakir, memberikan hal yang sama ketika mengkonfirmasi pertanyaan tersebut.
"Iya, itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018," Mudzakir berkata ketika dihubungi, pada hari Kamis 13 Desember 2018.
Mudzakir juga turut menjelaskan, pada peraturan tersebut, jikalau ada penerima seleksi yang memperoleh nilai kelulusan sama sehabis integrasi nilai, maka akan ada empat hal yang perlu dipertimbangkan. Dan berikut penjelasannya:
Prinsip serta penentuan kelulusan yang pertama adalah mengurutkan nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
Jika nilai SKD juga masih sama, maka penentuan simpulan kelulusan akan didasarkan secara urut mulai dari nilai tes karakteristik langsung (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan juga tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sedangkan ketiga nilai TKP, TIU, dan TWK juga
masih sama, maka penentuan kelulusan simpulan nanti menurut pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi yang lulusan diploma, sarjana, serta magister. Lalu untuk lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat akan ditentukan menurut nilai rata-rata yang sudah tertulis pada ijazah.
Jika nilai IPK atau rata-rata nilai di ijazah sama, maka penentuan kelulusan ya akan didasarkan pada usia tertinggi.
Untuk komplemen informasi, pengolahan hasil seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD memiliki bobot sebesar 40 persen kemudian nilai SKB memiliki bobot sebesar 60 persen.
Disebutkan juga, pada hal instansi melakukan SKB berbasis komputer, maka hasil SKB CAT merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sumber: Kompas.com