Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siap-Siap Ya, Seleksi Honorer Yang Setara Dengan Pns Akan Dimulai Pada Bulan Maret 2019

AntariMedia.com - Pemerintah pada alhasil memberi ruang bagi nasib guru honorer THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2) yang tidak lolos CPNS. Cara yang akan diterapkan oleh pemerintah yaitu dengan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setara dengan PNS.


Komis X pada alhasil mendesak pemerintah biar serius dalam menuntaskan polemik guru honorer yang sekarang sudah ada ratusan ribu orang. Desakan pun yaitu dengan cara mempercepat seleksi PPPK.

"2019 Insya Allah akan dilakukan. Kami juga masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan serta jumlahnya. Mudah-mudahan dapat cepat," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja ketika raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12 Desember 2018).

Akan tetapi, Ketua komisi X Djoko Udjianto juga meminta setiawan biar menetapkan tenggat waktunya. Dan pada alhasil telah disepakati kalau seleksi PPPK akan dilakukan paling lambat bulan Maret 2019.

"Ya dapat (paling lambat bulan Maret), Kemenkeu juga sedang mengurus. Kan kuota tidak dapat ditentukan kalau Kemenkeu nggak ada uangnya. Mudah-mudahan yang terbaik," jawab Setiawan.

Lantas menyerupai apakah perubahan guru honorer yang akan menjadi PPPK?

Setiawan juga menjelaskan kalau proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya untuk guru yang berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya menyerupai PNS.

"Seperti PNS, bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau dapat juga lebih tergantung dari jenis jabatannya. Tapi yang terang tidak seleksi setiap tahun," tambahnya.

Dia juga menegaskan, guru PPPK nantinya juga sama dengan PNS. Jika kinerjanya jelek tetap dapat diberhentikan. Oleh alasannya itu diperlukan guru PPPK dapat bekerja dengan baik.

Dari sisi kesejahteraan, guru PPPK nantinya juga akan mendapat hak-hak misal menyerupai jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan serta perlindungan. Untuk honor nantinya akan disamakan dengan PNS atau sesuai dengan UMR, tetapi tidak mendapat uang pensiun.

Sumber: Detik.com