Alokasi Belanja Pegawai Mencapai Rp 20 Miliar Setiap Bulan, Kenaikan Honor Asn Menunggu Edaran Dari Menteri
Puluhan miliar anggaran itu guna membayar gaji pegawai, proteksi kinerja (tukin) dan honor 13 serta 14.
Besarnya alokasi belanja pegawai tersebut telah dipersiapkan sekaligus untuk antisipasi kenaikan honor pegawai.
Akan tetapi, beberapa persen honor pegawai itu naik pada tahun 2019 yang akan datang, dan hingga dikala ini belum diketahui. Rp 20 miliar itu sebagai bentuk anggaran antisipasi.
"Soalnya hingga kini petunjuk berapa persen pegawai ini akan mengalami kenaikan gaji, belum diketahui.
Biasanya nanti akan keluar ibarat edaran atau PP (Peraturan Pemerintah) yang menyebutkan bila honor ASN naik beberapa persen" kata Kepala BPKAD Kabupaten Belitung Jayusman kepada Pos Belitung, Selasa (25 Desember 2018).
Miliar rupiah tersebut sebagai dana persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, atas dasar hitungan setiap pegawai akan mengalami kenaikan honor sekitar lima persen.
Maka dari itu secara global akan disiapkan anggaran kenaikan sebesar lima persen.
"Namun pelaksanaan pembayaran lebih lanjutnya, kami tunggu dari pusat. Kaprikornus belanja pegawai itu, semua kami sediakan dari total 2018 ini tinggal di akres lima persen. Kalau total honor pegawai saja, sebulan sekitar Rp 15 miliar," ujarnya.
Guna menghitung penyediaan dana tukin, kata Jayusman, sejauh ini mereka belum dapat memastikan alasannya sedang dalam tahap proses pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Belitung.
"Nah kalau yang itu (tukin) nanti tinggal eksen di bulan Januari 2019. Karena tukin ini hitungannya, kerja dulu gres dibayarkan," ucapnya.
Pembayaran tukin itu, lanjut dia, terpisah dengan pembayaran honor pegawai.
Gaji pegawai akan dibayarkan di awal ketika ASN itu menjalankan tugas.
Sedangkan untuk tukin, dibayarkan sehabis bekerja, karena harus melaksanakan penghitungan terlebih dahulu.
"Belum dilakukan perekapan lagi, gres di ajukan. Estimasi tanggal nya sama dengan proteksi kini ini, antara tanggal 5 hingga tanggal 10.
Tetapi tergantung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengajukan, kalau usang maka keluarnya juga lama. Tapi yang pasti, tidak akan sama dengan honor pegawai tanggal keluarnya," pungkasnya.
Sumber: Bangkapos.com