Dicatat Dan Diingat Ya! Begini Syarat Tenaga Honorer Biar Dapat Pns
AntariMedia.com - Tenaga honorer dikala ini harus berbahagia, alasannya mempunyai peluang besar semoga dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, Melalui status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut telah diubahsuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK.
Di dalam peraturan itu telah dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
"Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang ialah 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi," suara Pasal 18 PP ini menyerupai dikutip dari laman Setkab.go.id.
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK akan terdiri atas 2 (dua) tahap, yakni seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, berdasarkan Perpres ini, akan mengikuti wawancara guna menilai integritas serta moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Lalu untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain untuk mengikuti wawancara untuk menilai integritas serta moralitas, dan juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Selanjutnya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud untuk diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polisi Republik Indonesia atau PPPK semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
Pengangkatan calon PPPK sebagaimana yang sudah dimaksud, berdasarkan PP ini, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN guna memperoleh nomor induk PPPK.
Menurut Perpres ini, pelamar PPPK yang dinyatakan sudah lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan manajemen kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memutuskan pengangkatannya sebagai PPPK.
Lalu keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesudah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.
"Aturan dari Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah diundangkan," suara Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beberapa waktu lalu.
Sumber: Detik.com
Di dalam peraturan itu telah dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah ialah 20 tahun dan yang paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana atau penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang telah dibuktikan dengan adanya sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani serta rohani yang telah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Adapun persyaratan lainnya ialah diubahsuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang ialah 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi," suara Pasal 18 PP ini menyerupai dikutip dari laman Setkab.go.id.
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK akan terdiri atas 2 (dua) tahap, yakni seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, berdasarkan Perpres ini, akan mengikuti wawancara guna menilai integritas serta moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Lalu untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain untuk mengikuti wawancara untuk menilai integritas serta moralitas, dan juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.
"PPK umumkan bagi pelamar yang dinyatakan sudah lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud," suara Pasal 28 PP ini.
Selanjutnya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud untuk diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polisi Republik Indonesia atau PPPK semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
Pengangkatan calon PPPK sebagaimana yang sudah dimaksud, berdasarkan PP ini, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN guna memperoleh nomor induk PPPK.
Menurut Perpres ini, pelamar PPPK yang dinyatakan sudah lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan manajemen kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memutuskan pengangkatannya sebagai PPPK.
Lalu keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesudah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.
"Aturan dari Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah diundangkan," suara Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beberapa waktu lalu.
Sumber: Detik.com