Perekrutan Cpns Jalur Pppk Akan Dimulai Pada Tahun Depan
Antarimedia.com - Perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan segera dilakukan selepas masa penarikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 kalau sudah selesai.
Meskipun begitu, proses seleksi CPNS 2018 nampaknya molor dari waktu yang sudah ditetapkan sehingga menciptakan penarikan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum sanggup ditetapkan secara pasti.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, yang menyebutkan kalau ada beberapa landasan aturan yang harus dibentuk sebelum perekrutan PPPK sanggup terlaksana.
"Itu enggak sanggup dilakukan dadakan sesudah CPNS 2018 selesai. Masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tegas beliau kepada Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).
Setelah Peraturan Menteri PANRB keluar, lanjutnya, masing-masing Kementerian/Lembaga juga harus menyusun kembali gugusan kebutuhan tenaga PPPK pada masing-masing instansi.
"Masing-masing Kementerian/Lembaga menghitung lagi berapa jumlah kebutuhan PPPK di masing-masing instansi. Makara enggak mudah, kita harus mulai dari awal lagi," sebut dia.
Meskipun demikian, Ridwan juga berharap perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini sanggup terealisasi secepatnya pada tahun 2019 mendatang.
"Kita harapkan sanggup secepatnya. Mudah-mudahan sanggup (dilaksanakan 2019)," ungkap dia.
Pengangkatan Honorer Makara PPPK Tak akan Membebani Anggaran Pemerintah
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya juga mendukung terbitnya PP yang membawa angin segara bagi para tenaga honorer ini. Tetapi dirinya menyakini adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban angggaran.
"PP 49, ini turunan dari UU ASN. Di mana dimungkinkan nanti pegawai honor untuk jadi PPPK. Kami dukung itu, Tapi kan kemungkinan penerimaannya tidak di penghujung 2018, tapi di awal 2019, paling cepat. Sekarang kan masih konsentrasi di CPNS," ujar beliau di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lanjut dia, secara umum dikuasai penerimaan calon PPPK ini akan dilakukan di daerah, bukan di tingkat pusat. Alhasil anggaran yang digunakan untuk mengaji para PPPK itu nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita akan tahu berapa kemungkinan beban anggaran dari Pemda. Tapi kapan akan mulai diseleksi. Kalau ada beban anggaran maka mungkin tidak penuh, alasannya yaitu kini kan sudah ada honorer. Ini sudah dibayar Pemerintah Daerah melalui APBD. Makara bebanya tidak maksimal. Tapi yang terang kalau beliau jadi PPPK, maka take home pay beliau akan lebih baik," terang dia.
Menurut Askolani, nantinya alokasi honor untuk PPPK di tempat memakai Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk 2019, pemerintah juga sudah menaikkan alokasi DAU untuk daerah.
"DAU di 2019 naik dibanding 2018. Ini salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada potensi itu dipakai. Bebannya berapa nanti kita lihat. Karena untuk diangkat jadi PPPK itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Ini akan meringankan beban Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," ungkap dia.
Sementara untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Askolani menyatakan pihaknya masih akan menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun beliau menyatakan kalau pemerintah sudah mempunyai dana cadangan untuk hal itu.
"Kita tunggu dari Menteri PANRB. Kan sesudah PP-nya jadi, Menteri PANRB akan susun strateginya. Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari Menteri PANRB. Tapi cadangan selalu ada," terang dia.
Sumber: Liputan6.com
Meskipun begitu, proses seleksi CPNS 2018 nampaknya molor dari waktu yang sudah ditetapkan sehingga menciptakan penarikan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum sanggup ditetapkan secara pasti.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, yang menyebutkan kalau ada beberapa landasan aturan yang harus dibentuk sebelum perekrutan PPPK sanggup terlaksana.
"Itu enggak sanggup dilakukan dadakan sesudah CPNS 2018 selesai. Masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tegas beliau kepada Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).
Setelah Peraturan Menteri PANRB keluar, lanjutnya, masing-masing Kementerian/Lembaga juga harus menyusun kembali gugusan kebutuhan tenaga PPPK pada masing-masing instansi.
"Masing-masing Kementerian/Lembaga menghitung lagi berapa jumlah kebutuhan PPPK di masing-masing instansi. Makara enggak mudah, kita harus mulai dari awal lagi," sebut dia.
Meskipun demikian, Ridwan juga berharap perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini sanggup terealisasi secepatnya pada tahun 2019 mendatang.
"Kita harapkan sanggup secepatnya. Mudah-mudahan sanggup (dilaksanakan 2019)," ungkap dia.
Pengangkatan Honorer Makara PPPK Tak akan Membebani Anggaran Pemerintah
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adanya kebijakan ini sanggup berpotensi menambah beban anggaran lantaran harus mengeluarkan honor yang lebih besar bagi para PPPK.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya juga mendukung terbitnya PP yang membawa angin segara bagi para tenaga honorer ini. Tetapi dirinya menyakini adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban angggaran.
"PP 49, ini turunan dari UU ASN. Di mana dimungkinkan nanti pegawai honor untuk jadi PPPK. Kami dukung itu, Tapi kan kemungkinan penerimaannya tidak di penghujung 2018, tapi di awal 2019, paling cepat. Sekarang kan masih konsentrasi di CPNS," ujar beliau di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lanjut dia, secara umum dikuasai penerimaan calon PPPK ini akan dilakukan di daerah, bukan di tingkat pusat. Alhasil anggaran yang digunakan untuk mengaji para PPPK itu nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita akan tahu berapa kemungkinan beban anggaran dari Pemda. Tapi kapan akan mulai diseleksi. Kalau ada beban anggaran maka mungkin tidak penuh, alasannya yaitu kini kan sudah ada honorer. Ini sudah dibayar Pemerintah Daerah melalui APBD. Makara bebanya tidak maksimal. Tapi yang terang kalau beliau jadi PPPK, maka take home pay beliau akan lebih baik," terang dia.
Menurut Askolani, nantinya alokasi honor untuk PPPK di tempat memakai Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk 2019, pemerintah juga sudah menaikkan alokasi DAU untuk daerah.
"DAU di 2019 naik dibanding 2018. Ini salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada potensi itu dipakai. Bebannya berapa nanti kita lihat. Karena untuk diangkat jadi PPPK itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Ini akan meringankan beban Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," ungkap dia.
Sementara untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Askolani menyatakan pihaknya masih akan menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun beliau menyatakan kalau pemerintah sudah mempunyai dana cadangan untuk hal itu.
"Kita tunggu dari Menteri PANRB. Kan sesudah PP-nya jadi, Menteri PANRB akan susun strateginya. Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari Menteri PANRB. Tapi cadangan selalu ada," terang dia.
Sumber: Liputan6.com