Tahun 2018, Yaitu Tahun Kelabunya Honorer K2
AntariMedia.com - Tahun 2018 dapat dikatakan tahun kelabu bagi ratusan ribu honorer K2 (kategori dua). Perjuangan untuk merubah nasib yang di impi-impikan semenjak tahun 2015 sampai simpulan tahun 2018 masih belum ada gejala yang membuahkan hasil.
"Ada solusi yang ditawarkan DPR RI kepada pemerintah melalui revisi UU ASN (aparatur sipil negara) tetapi proses itu selalu dimentahkan dengan alasan klasik. Pembuatan DIM (daftar inventarisir masalah) yang tidak kunjung selesai. Jelas, pemerintah memang tidak berniat menuntaskan K2 dengan proses ini," kata Koordinator Daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Bondowoso Jufri kepada JPNN, Selasa (25 Desember 2018).
Kondisi ibarat ini sangatlah merugikan bagi honorer K2. Umur mereka yang kian bertambah bau tanah sehingga semaki sulit untuk diangkat menjadi PNS kecuali lewat revisi UU ASN. Sejatinya, honorer K2 sendiri hanyalah butuh ratifikasi dari pemerintah.
Honorer K2 tidaklah membutuhkan PP 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), alasannya yang mereka inginkan hanyalah pengangkatan menjadi PNS.
Ia juga menegaskan, honorer K2 tidaklah dapat disamakan dengan pelamar umum yang tidak pernah mengabdi sebagai honorer.
Solusi yang diinginkan yaitu mempercepat revisi UU ASN agar ada payung aturan pengangkatan PNS.
Sumber: JPNN.com
Kondisi ibarat ini sangatlah merugikan bagi honorer K2. Umur mereka yang kian bertambah bau tanah sehingga semaki sulit untuk diangkat menjadi PNS kecuali lewat revisi UU ASN. Sejatinya, honorer K2 sendiri hanyalah butuh ratifikasi dari pemerintah.
Honorer K2 tidaklah membutuhkan PP 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), alasannya yang mereka inginkan hanyalah pengangkatan menjadi PNS.
"Pemerintah jangan berdalih mencari ASN yang bermutu melalui tes CAT (computer assisted test) alasannya proses rekrutmen CPNS 2018 juga tidaklah bermutu. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB No 61/2018 yang memperlihatkan kesempatan bagi akseptor yang tidak memenuhi passing grade lulus. Inilah bukti kegagalan pemerintah mencari ASN yang bermutu," jelasnya.
Ia juga menegaskan, honorer K2 tidaklah dapat disamakan dengan pelamar umum yang tidak pernah mengabdi sebagai honorer.
Solusi yang diinginkan yaitu mempercepat revisi UU ASN agar ada payung aturan pengangkatan PNS.
Sumber: JPNN.com