Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Pppk Dimulai Januari 2019, Simak Perbedaan Pns Dengan Pppk Mulai Status, Gaji, Kemudahan Dan Kurun Kerja

Antarimedia.com - Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) akan segera membuka registrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Pendaftaran PPPK atau P3K akan digelar pada bulan Januari 2019. Tak sama dengan registrasi CPNS jadi pendaftarannya tak lagi lewat sscn.bkn.go.id.

Berkembangnya pengumuman akan diadakan PPPK banyak pihak yang menganggap jikalau PNS atau Pegawai Negeri Sipil dengan P3K atau PPPK akan sama.

Meskipun begitu, ternyata keduanya mempunyai banyak perbedaan lho. Nah berikut perbedaan PNS dengan PPPK mulai dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekrutmen PPPK

Selengkapnya semua ini telah dikutip melalui Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan juga banyak sekali sumber:

1. PNS Bukanlah PPPK, PPPK Bukanlah PNS

Di dalam Pasal 6 telah disebutkan, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Yang mana Pasal ini juga menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan P3K. Makara PNS bukanlah PPPK dan sebaliknya PPPK bukanlah PNS.

Yang mana juga sudah tertulis pada Pasal 99 yaitu, satu PPPK tidak sanggup diangkat otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, semoga biasa diangkat menjadi calon PNS, P3K wajib mengikuti semua proses seleksi yang telah dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Statusnya PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk dari Pasal 7, PNS sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 6 abjad a merupakan Pegawai ASN yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 6 abjad b merupakan Pegawai ASN yang sudah diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan juga ketentuan Undang-Undang.

3. PNS menerima Fasilitas, PPPK Tidak

Lanjut pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 telah disebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
  • gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • cuti
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • perlindungan
  • pengembangan kompetensi.

Lalu pada Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
  • gaji dan tunjangan
  • cuti
  • perlindungan
  • pengembangan kompetensi.

Lalu pada Pasal 24 menyebutkan detail ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan juga kewajiban Pegawai ASN yang telah dimaksud pada Pasal 21, Pasal 22, serta Pasal 23 yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS hingga Pensiun, PPPK 
Cuma Setahun & Bisa Diperpanjang

Batasan usia pensiun PNS juga sudah tertera pada Pasal 87 ayat (1) abjad c:
  • 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Pejabat Administrasi.
  • 60 (enam puluh) tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 
  • Yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Pejabat Fungsional.


Lalu untuk masa perjanjian Kerja PPPK juga sudah diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
  • Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Masa perjanjian kerja paling singkat ialah 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan serta menurut evaluasi kinerja.


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkata, salah satu yang membedakan P3K dengan PNS ialah pada mas kerja.

"Masa kerja PPPK akan lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK juga sudah dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja.
  • Perpanjangan korelasi Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi sehabis menerima persetujuan PPK
  • Perpanjangan korelasi kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat 21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
  • Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan
  • perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
  • Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai masa korelasi perjanjian kerja bagi PPPK talah diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penggajian dan tunjangan PNS telah diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
  1. Pemerintah diwajibkan membayar honor yang adil serta layak kepada PNS dan juga menjamin kesejahteraan PNS.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji yang dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
  4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah sentra akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  5. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:
  1. Selain honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas.
  2. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
  3. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
  4. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan menurut indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing
  5. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  6. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, serta akomodasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu untuk penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yaitu:
  1. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan menurut beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK sanggup mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga sudah disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
  1. PPPK diberikan honor dan tunjangan
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK sanggup diberhentikan secara hormat jikalau jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan atas pemberhentian PNS juga sudah diatur pada Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
  1. meninggal dunia.
  2. atas undangan sendiri.
  3. mencapai batas usia pensiun.
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.

Lalu pada Pasal 105 menyebutkan pemutusan korelasi perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
  1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  2. meninggal dunia.
  3. catas undangan sendiri.
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018  ditetapkan.

Peraturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat sanggup menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

PPPK sanggup mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin juga memberikan jikalau rekrutmen P3K sanggup diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan warta yang sudah ada, batas usia minimal peserta P3K ialah 20 tahun dan juga maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi jago yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi dibutuhkan sanggup berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, menyerupai dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja juga mengungkapkan jikalau rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan sehabis pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan dengan seleksi, yang mana akan terbagi menjadi dua tahap seleksi yakni manajemen dan seleksi kompetensi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi akan mengusulkan kebutuhan deretan ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memperlihatkan pertimbangan teknis terkait kebutuhan deretan tersebut.

“Kebutuhan deretan tersebut juga diadaptasi dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai tempat yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.