Akhirnya Aku Berhenti Memakai Software Bajakan
Terhitung sudah kurang lebih 6 tahun dikala saya mulai memakai laptop di tahun 2010, selama itu juga saya dekat dengan yang namanya software bajakan. Dalam waktu singkat laptop tersebut sudah penuh dengan software bajakan, dari mulai office, adobe, corel, semuanya bajakan, terkecuali Windows-nya.
Awalnya saya sama sekali tidak memikirkan ihwal original atau tidaknya software yang saya gunakan. Saat itu berdasarkan saya laptop dan internet yaitu suatu kebebasan tanpa batas.
Tidak pernah saya melihat atau mendengar ada orang yang pernah membeli software original, baik itu secara eksklusif maupun membaca di internet.
Lebih jauh lagi sebelum mengenal software bajakan, sudah banyak pola lain, menyerupai pembajakan mp3 dan film. Budaya bajak-membajak di negeri ini tampaknya memang dianggap “sudah lumrah”.
Entah memang Indonesia tidak menetapkan undang-undang dengan baik, atau lebih tepatnya “belum serius” dalam menetapkan undang-undang khususnya ihwal software bajakan.
Apakah terdengar asing? Text ini tampil pertama kali setiap install windows.
Tak sedikit pengguna yang mengabaikan text ini. Bahkan di beberapa forum baik kampus, maupun sekolah (terutama jurusan komputer) dikala berguru instalasi Windows, jarang sekali tentor maupun guru menjelaskan ihwal apa itu EULA. Apalagi tutorial tutorial di internet, jarang bahkan tidak sama sekali menyinggung EULA, menyedihkan memang.
Inti dari perjanjian lisensi tersebut adalah, dilarang mengcopy atau menyebarluaskan tanpa izin. Tapiii, disamping itu juga terdapat juga klausa lain yang menyampaikan bahwa “perjanjian ini berlaku di wilayah USA, kalau terjadi pelanggaran di luar USA, maka diubahsuaikan berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah tersebut”
Sedang berdasarkan UU Nomor 12 Pasal 72 ayat 3 ihwal Hak Cipta dikatakan “Dipidana penjara paling usang 5 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa yang sengaja atau tanpa izin memperbanyak penggunaan kegiatan komputer untuk kepentingan komersial”.
Entah ini sudah diganti atau belum, kalau belum maka sanggup jadi undang-undang ini yaitu penyebab terbesar maraknya penggunaan software bajakan di Indonesia.
Akibatnya kini banyak masyarakat memakai software bajakan dengan aling-aling “bukan untuk tujuan komersial kok”. Padahal tidak usah pakai alasan segala juga aturan tidak begitu peduli, buktinya saja banyak forum atau perusahaan di Indonesia kini yang memakai software bajakan.
Terlepas dari itu semua, perlahan kian kemari saya mulai serius memikirkan budaya penggunaan software bajakan ini. Bukan untuk “sosoan” mengkampanyekan penggunaan software original,bukan, bukan, namun saya sadar bahwa membajak/menggunakan software bajakan bukanlah hal yang sepatutnya saya lakukan.
Berikut alasan saya kenapa berhenti memakai software bajakan:
Baiklah, di undang-undang tersebut tidak dikatakan ihwal “lisensi”, sebab untuk mendapat lisensi itu harus sepengetahuan si pemilik program, jadi silahkan saya sanggup mengkopi installer kegiatan tersebut, namun tidak begitu lisensinya. Ujung-ujungnya nanti saya akan berusaha untuk generate lisensi dengan cara ilegal, sama dengan mencuri, dan mencuri itu dosa.
Kelak saya akan mempunyai tanggung jawab besar, itulah keluarga, anak dan istri, dan saya sendiri. Tanggung jawab saya semoga kami sanggup berbuat benar berdasarkan aturan-Nya, sekecil apapun itu. Saya tidak mau nantinya mereka mendapati pemimpin mereka yaitu seorang pencuri.
Saya punya cita-cita, akan mempunyai sebuah karya besar (..) kelak yang akan bermanfaat bagi setiap orang. Walau tidak ada jaminan nantinya akan bernasib aman, tidak menyerupai program-program komputer yang laku dibajak menyerupai sekarang, namun paling tidak saya sudah lakukan langkah pertama. Saya cinta hal bermanfaat, dan saya sangat bersyukur ada orang-orang yang sanggup membuat hal yang bermanfaat.
Jika komputer yang saya gunakan penuh dengan software bajakan, berarti saya bekerja dengan hasil curian. Silahkan orang menilai saya sombong. Saya kerja untuk beribadah, untuk mengharap ridha-Nya, tidak akan berkah kalau pekerjaan kalau saya tetap bekerja dengan software bajakan.
Disamping itu, banyak software-software open source gratis yang sanggup dijadikan alternatif. Walaupun saya sanggup memakai windows original dan aplikasi-aplikasi original lainnya dari kantor, tetap saja saya memakai software open source untuk pekerjaan pribadi.
Perkembangan teknologi open source makin pesat kini dan patut diperhatikan. Bisa jadi nanti yang ramai digunakan orang yaitu software open source.
Semuanya memang perlu niat dan kesadaran.
Menggunakan software open source memang perlu “sedikit latihan”, kalau terlalu sulit itu artinya memang harus membeli, yang demikian lebih baik daripada mencuri.
Salam damai..
Awalnya saya sama sekali tidak memikirkan ihwal original atau tidaknya software yang saya gunakan. Saat itu berdasarkan saya laptop dan internet yaitu suatu kebebasan tanpa batas.
Tidak pernah saya melihat atau mendengar ada orang yang pernah membeli software original, baik itu secara eksklusif maupun membaca di internet.
Lebih jauh lagi sebelum mengenal software bajakan, sudah banyak pola lain, menyerupai pembajakan mp3 dan film. Budaya bajak-membajak di negeri ini tampaknya memang dianggap “sudah lumrah”.
Entah memang Indonesia tidak menetapkan undang-undang dengan baik, atau lebih tepatnya “belum serius” dalam menetapkan undang-undang khususnya ihwal software bajakan.
End User License Agreement (Perjanjian Lisensi) Tiada Arti
BY USING THE SOFTWARE, YOU ACCEPT THESE TERMS. IF YOU DO NOT ACCEPT THEM, DO NOT USE THE SOFTWARE. If you comply with these license terms, you have the rights below.Diatas yaitu pola (saya potong sebagian) perjanjian lisensi atau EULA dari salah satu software yang paling terkenal di negeri ini, yakni sistem operasi windows.
1. INSTALLATION AND USE RIGHTS. You may install and use one copy of the software on your device.
2. Scope of License. The software is licensed, not sold. …… You may not …
· reverse engineer, decompile or disassemble the software, except …
· make more copies of the software than specified in this agreement …
· publish the software for others to copy;
· rent, lease or lend the software…
Apakah terdengar asing? Text ini tampil pertama kali setiap install windows.
Tak sedikit pengguna yang mengabaikan text ini. Bahkan di beberapa forum baik kampus, maupun sekolah (terutama jurusan komputer) dikala berguru instalasi Windows, jarang sekali tentor maupun guru menjelaskan ihwal apa itu EULA. Apalagi tutorial tutorial di internet, jarang bahkan tidak sama sekali menyinggung EULA, menyedihkan memang.
Inti dari perjanjian lisensi tersebut adalah, dilarang mengcopy atau menyebarluaskan tanpa izin. Tapiii, disamping itu juga terdapat juga klausa lain yang menyampaikan bahwa “perjanjian ini berlaku di wilayah USA, kalau terjadi pelanggaran di luar USA, maka diubahsuaikan berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah tersebut”
Sedang berdasarkan UU Nomor 12 Pasal 72 ayat 3 ihwal Hak Cipta dikatakan “Dipidana penjara paling usang 5 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa yang sengaja atau tanpa izin memperbanyak penggunaan kegiatan komputer untuk kepentingan komersial”.
Entah ini sudah diganti atau belum, kalau belum maka sanggup jadi undang-undang ini yaitu penyebab terbesar maraknya penggunaan software bajakan di Indonesia.
Akibatnya kini banyak masyarakat memakai software bajakan dengan aling-aling “bukan untuk tujuan komersial kok”. Padahal tidak usah pakai alasan segala juga aturan tidak begitu peduli, buktinya saja banyak forum atau perusahaan di Indonesia kini yang memakai software bajakan.
Terlepas dari itu semua, perlahan kian kemari saya mulai serius memikirkan budaya penggunaan software bajakan ini. Bukan untuk “sosoan” mengkampanyekan penggunaan software original,bukan, bukan, namun saya sadar bahwa membajak/menggunakan software bajakan bukanlah hal yang sepatutnya saya lakukan.
Berikut alasan saya kenapa berhenti memakai software bajakan:
#1 Saya Tidak Mau Makara Pencuri
“Ah lebay si fathur ini, di undang-undang itu kan terang dikatakan kalau bukan untuk kepentingan komersial berarti gapapa, Indonesia yang menjamin dengan undang-undangnya”Baiklah, di undang-undang tersebut tidak dikatakan ihwal “lisensi”, sebab untuk mendapat lisensi itu harus sepengetahuan si pemilik program, jadi silahkan saya sanggup mengkopi installer kegiatan tersebut, namun tidak begitu lisensinya. Ujung-ujungnya nanti saya akan berusaha untuk generate lisensi dengan cara ilegal, sama dengan mencuri, dan mencuri itu dosa.
Kelak saya akan mempunyai tanggung jawab besar, itulah keluarga, anak dan istri, dan saya sendiri. Tanggung jawab saya semoga kami sanggup berbuat benar berdasarkan aturan-Nya, sekecil apapun itu. Saya tidak mau nantinya mereka mendapati pemimpin mereka yaitu seorang pencuri.
#2 Saya Harus Menghargai Karya Orang Lain
“Jika ingin dihargai, maka hargai orang lain terlebih dahulu”. Setiap orang mempunyai karya sekecil apapun itu, dan akan menyakitkan rasanya kalau karya tersebut tidak dihargai.Saya punya cita-cita, akan mempunyai sebuah karya besar (..) kelak yang akan bermanfaat bagi setiap orang. Walau tidak ada jaminan nantinya akan bernasib aman, tidak menyerupai program-program komputer yang laku dibajak menyerupai sekarang, namun paling tidak saya sudah lakukan langkah pertama. Saya cinta hal bermanfaat, dan saya sangat bersyukur ada orang-orang yang sanggup membuat hal yang bermanfaat.
#3 Pekerjaan Saya Harus Berkah
Bertahun-tahun sudah semenjak duduk dibangku sekolah, saya memang menemukan passion saya di dunia IT. Semua aktifitas saya lakukan melalui komputer. Kini tidak hanya saya, hampir semua masyarakat membutuhkan teknologi komputer, apapun profesinya. Ini patut saya syukuri.Jika komputer yang saya gunakan penuh dengan software bajakan, berarti saya bekerja dengan hasil curian. Silahkan orang menilai saya sombong. Saya kerja untuk beribadah, untuk mengharap ridha-Nya, tidak akan berkah kalau pekerjaan kalau saya tetap bekerja dengan software bajakan.
#4 Software Open Source Tidak Kalah Berkembang
Banyak orang bilang, software original itu mahal-mahal, tidak akan mahal kalau memakai software yang benar-benar dibutuhkan. Saya pernah mengeluhkan harga software original ke teman saya seorang programmer dan beliau cuma jawab “kalau ga mau bayar software orang, ya silahkan buat software sendiri”. Saya tau, membuat software itu bukanlah pekerjaan yang mudah.Disamping itu, banyak software-software open source gratis yang sanggup dijadikan alternatif. Walaupun saya sanggup memakai windows original dan aplikasi-aplikasi original lainnya dari kantor, tetap saja saya memakai software open source untuk pekerjaan pribadi.
Perkembangan teknologi open source makin pesat kini dan patut diperhatikan. Bisa jadi nanti yang ramai digunakan orang yaitu software open source.
Kesimpulan
Berdasarkan alasan-alasan diatas, hasilnya kini saya berhenti memakai software bajakan.Semuanya memang perlu niat dan kesadaran.
Menggunakan software open source memang perlu “sedikit latihan”, kalau terlalu sulit itu artinya memang harus membeli, yang demikian lebih baik daripada mencuri.
Salam damai..
Referensi
Sumber Gambar: software piracy by http://www.zdnet.com/
Sumber https://www.fathurhoho.id/