Link Download Pengumuman Kelulusan Cpns 2018, 33 Instansi
(pengumuman hasil CPNS 2018)
AntariMedia.com - Proses seleksi CPNS 2018 sudah memasuki tahap akhir. Beberapa instansi pemerintah juga sudah mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dan berikut daftar link masing-masing instansi bagi anda yang lolos Tes SKB.
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
2. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
6. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
7. Badan SAR Nasional (Basarnas)
8. Kemenko Bidang Kemaritiman
9. Mahkamah Agung (MA)
10. Kementerian Pertanian (Kementan)
11. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
12. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
13. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
14. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
15. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
16. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
17. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
18. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
19. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN)
20. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker)
21. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
22. Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP)
23. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Kemenko PMK) 2018
24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 2018
25. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2018
26. Badan Pusat Statistik (BPS) 2018
27. Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2018
28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) 2018
29. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2018
30. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2018
31. Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) 2018
32 Kementerian Sekretaris Negara
33. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Syarat Pemberkasan
Jika anda termasuk salah satu peserta yang lolos SKB CPNS 2018, maka anda harus menyimak pengumuman dari BKN.
BKN telah mengumumkan 6 ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan sudah lolos SKB CPNS 2018. Dan berikut ketentuannya.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan perihal Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dihentikan memperlihatkan sesuatu dalam bentuk apapun yang dihentikan dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak sanggup dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Batas Waktu Pengumpulan Berkas
Selain itu, BKN juga telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari sesudah dinyatakan lolos.
Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.
Hal tersebut dijelaskan pribadi oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.
Sumber: BANGKAPOS